Polresta Surakarta Didesak Tangkap Ahli Waris Toko Kain Mac Mohan, Begini Kasusnya

Sabtu, 27 Agustus 2022 – 11:10 WIB
Polresta Surakarta Didesak Tangkap Ahli Waris Toko Kain Mac Mohan, Begini Kasusnya - JPNN.com Jateng
Rakhee (kanan) dan pengacaranya Tommy Santokh Bhail (tengah) setelah mendatangi pihak Polresta Surakarta, Jumat (26/08/2022) sore. Foto : Romensy Augustino/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SOLO - Polresta Surakarta didesak untuk segera menahan dua tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris toko kain Mac Mohan.

Polisi sebelumnya telah menetapkan dua tersangka masing-masing EDS dan RJ sejak 3 bulan lalu.

Keduanya anak dari almarhum Tarrachand alias Jimmy yang merupakan bos dari toko kain legendaris di Solo itu. EDS dan RJ dilaporkan oleh putri Jimmy bernama Rakhie dari istri pertamanya.

Rakhee melalui pengacaranya Tommy Santokh Bhail memaparkan desakan penahanan kedua tersangka itu didasari karena sengketa tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Rakhee juga telah mendatangi dan melaporkan kasus ini ke Polresta Surakrata pada Jumat (26/8), guna meminta kepada penyidik untuk segera menahan EDS dan RJ.

Tommy menjelaskan EDS dan RJ sudah ditetapkan sebagai tersangka sekitar tiga bulan lalu. Setelah itu, ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan, salah satu opsinya yakni usaha yang dikelola secara bersama, tetapi sampai upaya tersebut tidak ada tindak lanjutnya. 

"Untuk itu, kami mendesak kepada penyidik Satreskrim Polresta Surakarta secepatnya menahan EDS dan RJ," tegas Tommy.

Menurutnya, selama beberapa waktu terakhir pihaknya telah melakukan proses mediasi dengan pihak terlapor dan menetapkan sejumlah kesepakatan awal.

Polresta Surakarta didesak untuk segera menahan dua tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris toko kain Mac Mohan.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News