Hilang Sepekan, Pegawai Bapenda Semarang Bakal Kena Sanksi? BKPP Bilang Begini
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Paulus Boedi Prastjo (51), seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Bapenda Kota Semarang dikabarkan hilang sejak Rabu (24/8) atau tepatnya sudah sepekan ini.
Sejak itu, Iwan belum pulang dan tak diketahui keberadaannya setelah berpamitan dengan keluarga akan berangkat kerja.
Menanggapi hilangnya salah satu PNS itu, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang Abdul Haris belum bisa memastikan toleransi terhadap Iwan. Pihaknya masih menunggu berita acara yang diterbitkan oleh pihak kepolisian.
"Ada berita kehilangan dari kepolisian, baru kami telusuri. Apakah yang bersangkutan hilang atau ada indikasi lain," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (1/9).
Meski demikian, lanjut dia, secara garis besar seorang aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan tidak masuk kerja selama tiga hari berturut-turut tanpa izin akan terkena sanksi disiplin ringan hingga berat sesuai undang-undang.
"Kalau sengaja tidak masuk kerja ada aturan disiplin, tetapi kalau ada permasalahan sendiri, misal kekerasan atau apa prosesnya beda," tutur Haris.
Kini, pihaknya bersama Bapenda Kota Semarang terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Hilang atau menghilang kami cari tahu dulu. Inilah yang kami tunggu perkembangannya dari polisi," kata Haris.
Pegawai Bapenda Kota Semarang belum ditemukan hingga sepekan ini. Sebagai PNS apa dia bakal kena sanksi? BKPP pun berkomentar begini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News