Saksi Kunci Pembunuhan PNS Semarang Tak Layak Dilindungi LPSK, Kenapa?

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Saksi kunci kasus pembunuhan PNS Bapenda Kota Semarang, Paulus Iwan Boedi Prastijo, yang mayantya ditemukan terbakar di kawasan Marina, tidak layak dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"AG Portal ini dalam lindungan LPSK tetapi dalam keterangannya selalu menyampaikan tidak tahu," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, Selasa (18/9).
Dia mengatakan sebagai orang yang melihat dan mengetahui langsung peristiwa pembunuhan, maka AG Portal tidak masuk dalam kualifikasi sebagai saksi yang harus dilindungi.
"Keterangan dua saksi berinisial A dan D membenarkan keberadaan AG Portal pada 24 Agustus 2022 di lokasi pembunuhan Iwan Budi di kawasan Marina," jelasnya.
Namun, ketika AG Portal diperiksa di penyidik kepolisian, menyebut terdapat tiga orang yang berada di lokasi saat almarhum Iwan Budi dilaporkan hilang pada 24 Agustus 2022.
"Dari keterangan AG Portal dari tiga orang tersebut dua di antaranya berperawakan tegap," ujarnya.
Lebih lanjut, Kombes Irwan mengatakan keterangan AG Portal berubah saat diperiksa di Polisi Militer Kodam IV Diponegoro hingga akhir diajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Kepolisian sendiri sudah memperoleh keterangan secara lisan tentang hasil pemeriksaan pendeteksi kebohongan terhadap tiga saksi, termasuk AG Portal.
Kapolrestabes Semarang menyebut bahwa saksi kunci pembunuhan PNS Bapenda tidak layak dilindungi LPSK, alasannya begini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News