Pemkab Batang Meminta Pemdes Tak Mengalokasikan Dana Desa untuk JPS
jateng.jpnn.com, BATANG - Pemkab Batang memgingatkan kepada seluruh pemerintah desa setempat tak menggunakan dana desa untuk jaring pengaman sosial (JPS) setelah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Batang Rusmanto mengatakan sampai saat ini tidak ada alokasi dana desa yang digunakan untuk subsidi BBM.
"Kami juga belum menerima aturan yang mengatur tentang itu," katanya, Selasa (20/9).
Namun, menurut dia, ada alokasi dana desa yang khusus digunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT) pada masyarakat kurang mampu karena hal itu telah tertuang di dalam Kepmendesa Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Tingkat Desa.
"Ada alokasi dana desa yang digunakan untuk pengendalian inflasi daerah di tingkat desa, di antaranya untuk BLT dan itu bukan untuk subsidi BBM," katanya.
Dia menyebutkan peraturan tersebut diperjelas pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian APBN tahun anggaran 2022, dimana pada Pasal 5 Ayat 4 mengatur dana desa sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf b diatur penggunaannya untuk empat kegiatan.
Pertama, program perlindungan sosial berupa BLT paling sedikit dialokasikan 40 persen dari nilai total anggaran, kemudian program ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen, dan sisanya digunakan untuk program sektor prioritas lainnya.
"Penyaluran BLT dari dana desa ini sudah berjalan sejak 2022. Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) memperoleh Rp 300 ribu setiap bulannya," kata Rusmanto.
Pemkab Batang mengingatkan kepada pemerintah desa untuk tak menggunakan dana desa untuk jaring pengaman sosial (JPS).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News