Satpol PP Kota Semarang Mulai Razia, Pemberi Uang Pengemis di Jalan, Siap-siap Ya

Senin, 03 Oktober 2022 – 21:59 WIB
Satpol PP Kota Semarang Mulai Razia, Pemberi Uang Pengemis di Jalan, Siap-siap Ya - JPNN.com Jateng
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto. ANTARA/I.C. Senjaya

Larangan memberi uang atau barang kepada pengemis, gelandangan, serta anak jalanan, kata dia, tertuang dalam Pasal 24 Perda Nomor 5 Tahun 2014.

Fajar menyebut subjek itu termasuk pengamen, "manusia silver", badut, dan siapa pun yang melakukan kegiatan meminta-minta di jalan umum atau persimpangan lampu lalu lintas.

Dalam Pasal 30 dijelaskan bahwa sanksi yang akan dijatuhkan kepada orang yang memberikan sesuatu tersebut berupa hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.(antara/jpnn)

Satpol PP Kota Semarang mulai razia pemberi uang kepada pengemis di jalanan maupun persimpangan lampu lalu lintas.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News