Satpol PP Kota Semarang Mulai Razia, Pemberi Uang Pengemis di Jalan, Siap-siap Ya
![Satpol PP Kota Semarang Mulai Razia, Pemberi Uang Pengemis di Jalan, Siap-siap Ya - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/10/03/kepala-satpol-pp-kota-semarang-fajar-purwoto-antaraic-senjay-uxpz.jpg)
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemkot Semarang mulai menerapkan aturan tentang pemberian sanksi terhadap pemberi uang kepada pengemis di jalanan maupun persimpangan lampu lalu lintas di Ibu Kota Jawa Tengah ini.
"Mulai hari ini dilakukan penindakan setelah disampaikan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, Senin (3/10).
Pihaknya bersama Dinas Sosial telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Semarang dan kejaksaan untuk teknis sidang tindak pidana ringan terhadap pelanggaran perda tersebut.
Uji coba penindakan itu, kata dia, dilakukan di wilayah Pedurungan, Kota Semarang, dengan menyiapkan lokasi sidang di Kelurahan Pedurungan Kidul.
Namun, pada pelaksanaan hari pertama ini belum didapati masyarakat pemberi uang kepada pengemis uang ditindak.
"Mungkin masyarakat Semarang sudah dengar tentang penindakan ini, sebelumnya ,kan, sudah masif disosialisasikan," katanya.
Meski demikian, Fajar memperkirakan tetap akan ada warga yang terjaring dalam pelanggaran perda tersebut.
"Kami sudah memiliki teknik dalam memantau dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi," katanya.
Satpol PP Kota Semarang mulai razia pemberi uang kepada pengemis di jalanan maupun persimpangan lampu lalu lintas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News