Calon Guru Penggerak di Boyolali Dituntut Bekerja Profesional
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Disdikbud Boyolali Puji Rahayu Fitriani mengatakan 101 calon guru penggerak yang terdiri dari guru dan kepala sekolah tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Selain itu, kata dia, ada juga 25 pengajar praktik yang bertugas mendampingi ke-101 calon guru penggerak tersebut.
Dia mengatakan tugas dari guru penggerak adalah meningkatkan kualitas pembelajaran kemudian dikaitkan dengan profil pelajar Pancasila dan kurikulum merdeka.
Menurutnya, para calon guru penggerak harus mengikuti seleksi ketat yang dilaksanakan oleh Kemendikbudristek seperti seleksi administrasi, wawancara, dan mikro teaching.
"Permendikbudristek 2018 syarat kepala sekolah harus diklat. Dan, sekarang diperbarui dengan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, salah satu syaratnya harus punya sertifikat guru penggerak," katanya.
Setelah calon guru penggerak resmi menjadi guru penggerak, maka Disdikbud Kabupaten Boyolali berhak menempatkan mereka menjadi kepala sekolah.
"Sertifikat tersebut merupakan syarat utama dan menjadi senjata untuk menjadi pemimpin pendidikan," ujarnya.(antara/jpnn)
Calon guru penggerak di Boyolali, Jateng, dituntut bekerja lebih profesional setelah mengikuti lokakarya dan sharing session.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News