Seorang Polisi di Purworejo Dipecat, Kasusnya Bikin Malu
jateng.jpnn.com, PURWOREJO - Ajun Inspektur Polisi Dua AL yang merupakan salah satu anggota Polres Purworejo, Jawa Tengah, diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat dari anggota Polri, Selasa (8/11).
Kasus yang menjerat AL adalah dia terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindak asusila.
Pemberhentian AL dilakukan secara langsung oleh Kepala Polres Purworejo Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Purbaya dalam upacara di halaman Mapolres Purworejo.
Pemecatan Aipda AL dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor 1193/XI/2022 tanggal 7 November 2022.
"Ini bentuk ketegasan dan komitmen Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan Polri," kata Kapolres Purbaya.
Dengan pemecatan Aipda AL dari Polri, Purbaya berharap tidak ada lagi polisi yang melakukan pelanggaran disiplin.
Sebelumnya, Aipda AL telah menjalani sidang disiplin dan kode etik Polri karena tindak asusila yang dilakukannya pada Februari 2022.
Kala itu, AL digerebek warga saat sedang berduaan denan seorang wanita berinisial AFA yang diketahui merupakan istri seorang anggota TNI.
Seorang polisi anggota Polres Purworejo diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari Polri, kasusnya bikin malu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News