Pemprov Jateng Terima 745 Aduan Pekerja, Mulai dari Pesangon Tak Dibayar hingga PHK Sepihak

Selasa, 07 Februari 2023 – 07:59 WIB
Pemprov Jateng Terima 745 Aduan Pekerja, Mulai dari Pesangon Tak Dibayar hingga PHK Sepihak - JPNN.com Jateng
Ilustrasi pekerja. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

"Jika tak ditemui titik temu, bukan tidak mungkin masalah tersebut naik ke meja hijau," ujarnya.

Kini, Disnakertrans Jawa Tengah telah menyiagakan 150 pengawas ketenagakerjaan di enam wilayah, meliputi Semarang, Solo, Pati, Magelang, Banyumas, dan Purwokerto.

Data yang dihimpun JPNN.com Jateng dari Disnakertrans Jawa Tengah, pada awal 2023 terdapat 56 laporan yang terdiri dari 41 aduan dan 11 permintaan informasi.

Dari jumlah tersebut, 44 aduan sudah terselesaikan atau mencapai 78,57 persen dari jumlah aduan, sedangkan 12 aduan sisanya atau sekitar 21,43 persen sedang dalam proses penyelesaian.

Disnakertrans Jawa Tengah sedang memproses berbagai laporan tersebut. Masalah yang diadukan pekerja bervariasi, mulai dari pesangon tidak dibayar, upah lembur tak dibayar, PHK sepihak, hingga jatah cuti ibu hamil dikurangi.(mcr5/jpnn)

Pemprov Jateng menerima 700-an aduan pekerja. Mereka melaporkan terkait perusahaan yang tak membayar pesangon hingga PHK sepihak.

Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News