Polda Jateng Gerebek Tambang Ilegal di Blora & Pati, Pelaku Tak Berkutik, Sempat Kucing-kucingan
![Polda Jateng Gerebek Tambang Ilegal di Blora & Pati, Pelaku Tak Berkutik, Sempat Kucing-kucingan - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/02/08/kabid-humas-polda-jawa-tengah-kombes-pol-m-iqbal-alqudusy-te-bkv0.jpg)
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polisi menggerebek dua lokasi penambangan tanah urug ilegal di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Penegakan hukum tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Lokasi pertama penggerebekan berada di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora yang dilakukan pada Selasa (24/1) lalu. Dua hari setelahnya, di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Baca Juga:
Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Robert Sihombing mengatakan, penggerebekan itu sempat diwarnai kucing-kucingan. Pasalnya, ketika akan dilakukan penegakkan hukum, informasinya bocor.
"Saat perjalanan sudah terendus, saat itu kami sudah sampai di Demak, ada laporan 'Pak balik kanan saja, di sini (lokasi) sudah tidak ada kegiatan'. Ini kucing-kucingannya mereka," katanya, Rabu (8/2).
Namun, setelah mematangkan strategi, tim kembali mendatangi lokasi penambangan ilegal itu hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Polisi mendapati aktivitas penambangan ilegal yang menggunakan ekskavator mengeruk material berupa tanah urug di Kabupaten Blora maupun Pati.
Dari operasi itu, pihaknya mengamankan dua orang penanggung jawab sekaligus pengelola tambang ilegal tersebut. Masing-masing berinisial DSU, warga Dukuh Ketri, Desa Triguno, Kecamatan Puncak Wangi, Kabupaten Pati. Dan, DAS warga Pasucen, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.
Polisi menggerebek dua lokasi penambangan tanah urug ilegal di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News