Bawaslu Demak Siagakan Patroli Pengawasan, Kawal Hak Pilih Pemilu 2024
Menurut khoirul, meskipun pantarlih seorang tokoh masyarakat atau perangkat desa yang menganggap sudah mengenal satu persatu warganya, tetapi prosedur coklit dengan mendatangi warga, mencocokan, meneliti KTP dan KK tetap harus dilaksanakan.
“Apalagi prosedur coklit sekarang berbasis de jure,” ujarnya.
Dia menjelaskan dengan basis itu pantarlih tidak bisa serta merta menambah atau mencoret data pemilih tanpa adanya dokumen pendukung.
“Jangan sampai daftar pemilih membengkak, tetapi ternyata banyak yang sudah tidak mempunyai hak pilih karena sudah meninggal dunia, pindah domisili, dan lain-lain," tuturnya.(mar4/jpnn)
Bawaslu Demak siagakan apel patroli pengawasan untuk mengawal hak pilih pada Pemilu 2024 yang saat ini memasuki tahapan coklit.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News