Tegas, Begini Tindakan Kemenpan-RB Jika Rafael Alun Trisambodo Terbukti Bersalah
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan bahwa Rafael Alun Trisambodo yang masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) pada Kementerian Keuangan itu bisa dipecat jika terbukti bersalah.
Rafael sebelumnya mengajukan pengunduran diri sebagai ASN setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II.
Namun, permohonan pengunduran dirinya ditolak.
"Tentu prosesnya akan diikuti. KPK atau Inspektorat, kan, melakukan investigasi," kata Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan-RB Prof. Erwan Agus Purwanto di Semarang, Jumat (3/3).
Jika dari hasil pemeriksaan ada bukti melakukan pelanggaran, terutama pidana, lanjut dia, sanksinya bisa sampai pada pemberhentian tidak dengan hormat.
"Kalau sudah ada evidence yang jelas, ada bukti-bukti pelanggaran aspek pidana, tentu ada sanksinya dan dilakukan proses lebih lanjut, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pengunduran diri Rafael dari ASN ditolak karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.
Penolakan pengunduran diri itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2000.
Kemenpan RB akan mengambil tindakan tegas jika Rafael Alun Trisambodo terbukti bersalah. Tunggu saja ya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News