Putusan PN Jakpus Pemilu 2024 Ditunda, KPU Dinilai Melawan Hukum
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan.
Hal tersebut menyusul putusan terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis (2/3)
Dalam putusannya, PN Jakpus memenangkan gugatan perdata yang diajukan Prima.
Majelis hakim menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.
Selain itu, hakim menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip.
Tak hanya menunda Pemilu 2024, PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta.
Putusan PN Jakpus memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. Beginilah alasannya, simak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News