Putusan PN Jakpus Pemilu 2024 Ditunda, KPU Dinilai Melawan Hukum
PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta atau uitvoerbaar bij voorraad.
"Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410 ribu," tulis putusan itu.
Gugatan perdata itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Gugatannya itu diajukan Agus Priyono selaku Ketua Umum Partai Prima dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku Sekjen Partai Prima.(Tan/JPNN)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Tok, PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024
Putusan PN Jakpus memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. Beginilah alasannya, simak.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News