Rafael Alun Bisa Dipecat Tidak Hormat & Tak Terima Dana Pensiun, Jika...

Jumat, 03 Maret 2023 – 16:49 WIB
Rafael Alun Bisa Dipecat Tidak Hormat & Tak Terima Dana Pensiun, Jika... - JPNN.com Jateng
Mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo. Foto: Tangkapan layar video permintaan maaf Rafael

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Rafael Alun Trisambodo yang masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) pada Kementerian Keuangan bisa dipecat tidak hormat jika terbukti bersalah.

Hal tersebut diungkapkan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB Prof. Erwan Agus Purwanto di Semarang, Jumat (3/3).

Menurutnya, Jika dari hasil pemeriksaan ada bukti melakukan pelanggaran, terutama pidana, lanjut dia, sanksinya bisa sampai pada pemberhentian tidak dengan hormat.

"Kalau sudah ada evidence yang jelas, ada bukti-bukti pelanggaran aspek pidana, tentu ada sanksinya dan dilakukan proses lebih lanjut, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.

Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional Prof Eko Prasojo menambahkan bahwa penolakan pengajuan mundur Rafael bisa jadi karena pertimbangan implikasi hukumnya.

"Kalau dia mengundurkan diri, kemudian disetujui, berarti dia diberhentikan dengan hormat," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu II itu.

Jika pengunduran dirinya ditolak, kata Eko, artinya Rafael bisa diperiksa. Kalau ada temuan pelanggaran, misalnya penyalahgunaan wewenang, bisa diberhentikan tidak dengan hormat.

"Apa implikasi hukumnya jika dipecat tidak hormat? Dia tidak dapat pensiun. Itu kenapa pengunduran diri Rafael tidak disetujui," ujarnya.

Ternyata Rafael Alun Trisambodo bisa dipecat tidak hormat dan tak menerima dana pensiunan sebagai ASN.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News