Lima Polisi Jateng Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri, MAKI: Harus Dipidana

Rabu, 08 Maret 2023 – 11:20 WIB
Lima Polisi Jateng Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri, MAKI: Harus Dipidana - JPNN.com Jateng
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman (ANTARA/ I.C.Senjaya)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Lima oknum polisi di Polda Jawa Tengah terlibat kasus calo penerimaan Bintara Polri 2022 telah menjalani sidang etik oleh Bidang Propam Polda Jateng.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta kelima oknum polisi tersebut diproses pidana.

"Mereka tidak cukup hanya dijerat kode etik karena sudah mempermalukan Polri," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (8/3/2023).

Dia mengatakan praktik percaloan yang dilakukan kelima oknum polisi tersebut masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

"Penanganan perkara tersebut yang justru dilakukan Bidang Propam Polda Jawa Tengah," jelasnya.

Dia menjelaskan seharusnya penanganan perkara itu dilakukan Divisi Propam Polri agar memenuhi rasa keadilan.

"Saya khawatir perkara ini akan dikecilkan dan tidak dikembangkan jika ditangani Propam Polda Jateng ," katanya.

Sebelumnya, lima oknum polisi di Jawa Tengah terlibat praktik percaloan penerimaan Bintara Polri Seleksi Tahun 2022.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta kasus calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 yang melibatkan lima oknum polisi di Polda Jawa Tengah seharusny
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News