Selama Ramadan, Pemkot Semarang Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang melakukan pembatasan jam operasional tempat-tempat hiburan di wilayah tersebut selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Hal tersebut dilakukan Pemkot Semarang agar menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/1588/556/III/2023 tentang Pengaturan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023.
"Sudah saya tandatangani, sudah ada batasan-batasan untuk jam-jamnya (operasional) semuanya," kata Mbak Ita, panggilan akrabnya, Kamis (23/3).
Lebih lanjut, pada awal puasa, seluruh usaha diskotik, kelab malam, pub, karaoke, biliar, panti pijat, spa sehat, panti pijat refleksi, dan bar, baik di dalam maupun luar hotel ditutup pada 21-22 Maret 2023.
"Selama bulan Ramadan, diskotik, kelab malam, pub, karaoke, dan baru buka pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB, khusus untuk karaoke keluarga buka pukul 15.00 WIB hingga 24.00 WIB," ungkapnya.
Sementara itu, panti pijat refleksi buka pukul 10.00-22.00 WIB, spa sehat pukul 10.00-22.00 WIB, panti pijat buka pukul 15.00-22.00 WIB, sedangkan biliar operasional buka mulai pukul 10.00 hingga 24.00 WIB.
Selanjutnya, pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, Mbak Ita menginstruksikan seluruh usaha tempat hiburan tersebut untuk tidak beroperasi pada 20-24 April 2023.
Pemkot Semarang melakukan pembatasan jam operasional tempat-tempat hiburan di wilayah tersebut selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News