Masyarakat Diimbau Taati Larangan Terbangkan Balon Udara, Aturannya Tegas!

Senin, 24 April 2023 – 13:44 WIB
Masyarakat Diimbau Taati Larangan Terbangkan Balon Udara, Aturannya Tegas! - JPNN.com Jateng
Sejumlah warga menyaksikan penerbangan balon udara di lapangan desa Kembaran, Kalikajar, Wonosobo, Jateng, Rabu (19/5/2021). Tradisi penerbangan balon udara tradisional rutin dilaksanakan masyarakat setempat pada hari ke tujuh Lebaran, agar tidak mengganggu lalu lintas udara balon udara ditambatkan menggunakan tali dengan ketinggian tertentu. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/hp (ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Airnav Cabang Semarang meminta masyarakat agar menaati larangan dari pemerintah terkait dengan penerbangan balon udara pada perayaan Lebaran.

“Menerbangkan balon udara secara liar dapat mengganggu dan membahayakan aktivitas penerbangan serta keselamatan pesawat terbang,” kata Manager Operasional AirNav Cabang Semarang Kelik Widjanarko, Senin (24/4).

Dia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat, maka masyarakat tidak boleh menerbangkan balon udara tanpa kendali.

Sesuai Permenhub, lanjut dia, balon udara dapat diterbangkan dengan menaati berbagai ketentuan yang berlaku seperti adanya pelaporan kepada pihak berwajib terkait tujuan dari penerbangan tersebut.

Dia menyebutkan persyaratan menerbangkan balon udara antara lain, balon harus mempunyai warna mencolok dengan tinggi maksimal 7 meter.

Kemudian, ketinggian terbang maksimal 150 meter dengan jarak pandang maksimum 5 kilometer, memiliki minimal tiga tambatan tali yang dilengkapi panji-panji agar mudah terlihat.

Menurut dia, penerbangan balon udara yang tidak memenuhi persyaratan itu dapat dikenai sanksi hukum pidana.

“Balon udara tidak boleh dilepaskan secara liar dan harus ditambatkan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Masyarakat diimbau taati larangan terbangkan balon udara pada perarayaan Lebaran 2023. Aturannya tegas.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News