Tim Kuasa Hukum Gus Nur Ajukan Banding ke Pengadilan Negeri Surakarta
jateng.jpnn.com, SOLO - Tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja ajukan memori banding vonis 6 tahun penjara ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jumat (5/05) pagi. Vonis tersebut sama persis dengan yang diterima Bambang Tri.
"Kaitannya dengan isi memori banding itu, kami menolak vonis yang dijatuhkan majelis hakim," ungkap anggota tim kuasa hukum Sugi Nur, Andhika Dian Marshanda Prasetya.
Gus Nur dan Bambang Tri diketahui menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama. Keduanya divonis 6 tahun dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada 18 April 2023.
Andhika mengatakan pihaknya menolak vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang memberikan keputusan 6 tahun penjara terhadap Sugi Nur. Status Gus Nur dinilainya berbeda dengan Bambang Tri sehingga vonis tersebut tidak adil.
"Status Gus Nur dan Bambang Tri ini berbeda, tetapi dalam putusan itu, dituntut dengan hukuman yang sama. Jadi, sepertinya kok ini tidak mencerminkan keadilan," ujarnya.
Andhika menjelaskan Gus Nur hanya sebagai seorang pewawancara dan Bambang Tri sebagai narasumber saat keduanya berbicara soal ijazah palsu Jokowi di YouTube.
"Makanya beliau mengajukan sumpah mubahalah sebagai sumpah tertinggi di agama Islam kepada Bambang Tri. Ternyata hal itu dijadikan majelis hakim sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman enam tahun dan itu menurut kami sangat-sangat tidak adil," jelasnya.
Selain itu, tim kuasa hukum Sugi Nur menyebut bahwa Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran yang digunakan untuk memvonis Gus Nur tidak terpenuhi. Sehingga, mereka meminta Gus Nur itu dibebaskan.
Tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja ajukan memori banding vonis 6 tahun penjara ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jumat (5/05) pagi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News