ASN Terlibat Politik Aktif, Pemkot Surakarta Siapkan Sanksi

Sabtu, 13 Mei 2023 – 19:03 WIB
ASN Terlibat Politik Aktif, Pemkot Surakarta Siapkan Sanksi - JPNN.com Jateng
Aktivitas para ASN Pemerintah Kota Surakarta saat sedang jam istirahat, Jumat (12/05/2022). Foto: Romensy Augustino/JPNN

jateng.jpnn.com, SOLO - Sejumlah sanksi siap diberikan oleh Pemerintah Kota Surakarta terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik aktif. Sanksi tersebut berupa surat teguran hingga pemberhentian.

Seperti diketahui bahwa babak baru tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah sampai pada pengusulan nama bakal calon lagislatif (Bacaleg). Pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, setiap partai yang mengikuti kontestasi di Kota Solo akan mengusulkan para bacalegnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta Dwi Ariyatno mengatakan pegawai pemerintah (ASN dan TKPK) diharapkan terlepas dari kepentingan politik dan golongan. Khusus untuk PNS dan PPPK mereka wajib memegang netralitas.

"Untuk ASN apakah itu bentuk tertulis, ucapan, perilaku ketentuannya terikat dengan regulasi. Ada kewajibannya. Mereka dilarang terikat politik aktif seperti memberikan dukungan dan menetapkan kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu," jelasnya saat dihubungi, Sabtu (13/05). 

Hingga saat ini tercatat ada 5.880 ASN di Kota Solo dengan formasi 5.394 PNS dan 486 PPPK. Dwi menyebut bahwa pihaknya telah menyosialisasikan secara terbuka terkait netralitas terhadap seluruh ASN yang ada. 

Namun demikian, para ASN masih diberi kelonggaran selama masa tahapan pemilu khususnya. Mereka juga diperbolehkan terlibat dalam kepanitiaan penyelenggaraan pemilu.

"Saya kira setiap ASN sudah paham dengan ketentuan bagaimana dia terlibat atau tidak terlibat dalam politik aktif. Kaitannya dengan pemilihan dan dukungan calon," ungkap Dwi. 

Terkait sanksi, Dwi memaparkan ada 3 kategori dalam pemberian sanksi yakni ringan, sedang dan berat. Di tingkat ringan sanksi berupa surat teguran, di tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji, naik pangkat. Sedangkan kategori berat berupa penurunan jabatan, kepangkatan sampai pemberhentian atas nama sendiri. 

Sejumlah sanksi siap diberikan oleh Pemerintah Kota Surakarta terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik aktif.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News