Polda Jateng Tertibkan 197 Titik Pengeboran Minyak Bermasalah di Blora
"Seharusnya Blora banyak (PAD) karena kaya minyak-minyak mentah. Kami tangani sejak Maret lalu, berdasarkan laporan masyarakat," ujarnya.
Dia mengatakan, pada Maret lalu, ada tiga truk tangki berisi minyak mentah yang diangkut ke Markas Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Masing-masing truk berkapasitas muatan 4.000 liter-5.000 liter per tangki. Di badan tangki truk tertulis PT. Blora Patra Energi (BPE).
Berdasarkan penelusuran, PT. BPE merupakan BUMD di Kabupaten Blora yang menandatangani perjanjian kerja sama pengusahaan minyak bumi pada sumur tua di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong dan Lapangan Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Perjanjian itu diteken oleh PT. Pertamina bersama PT. BPE pada 25 Juni 2020.
Setelah perjanjian tersebut diteken, PT. BPE melakukan perjanjian dengan perkumpulan penambang pada Rabu 30 September 2020.
Kesepakatan itu dilakukan di dua tempat yakni, di Lapangan Ledok dengan perkumpulan penambang setempat, sementara dengan perkumpulan penambang Lapangan Semanggi perjanjian dilaksanakan di kantor PT. BPE.
Diketahui, perjanjian kerja sama ini dilakukan dengan jangka waktu lima tahun. Proses permohonan kongsi minyak bumi pada sumur tua di dua tempat itu diajukan oleh PT. BPE. Tepatnya dilakukan sejak Juli 2017 dan disetujui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 26 Februari 2020.
Namun, truk tangki bertuliskan PT. BPE yang sempat berada di Markas Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah sudah tidak terlihat lagi di sana.
Polda Jawa Tengah menertibkan ratusan titik pengeboran minyak bermasalah di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News