Tegakkan Kepatuhan Peserta JKN, BPJS Kesehatan Gandeng Kejati Jawa Tengah
Capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah yang berkomitmen memastikan seluruh penduduknya memiliki jaminan kesehatan.
"Di Jawa Tengah sendiri, terdapat 13 kabupaten/kota yang berhasil meraih UHC dengan kepesertaan JKN lebih dari 95% dari total jumlah penduduk. Sisanya akan terus kami dorong untuk meraih UHC agar derajat kesehatan penduduk semakin meningkat," ujarnya.
Sepanjang 2022, misalnya, pihaknya telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap 503 badan usaha terkait pembayaran iuran JKN.
Dari jumlah itu sebanyak 254 badan usaha dinyatakan patuh dan sisanya terus berproses memenuhi kewajibannya dalam program JKN dengan nominal iuran tertagih sebesar Rp 2,54 miliar.
Sedangkan untuk 2023 sampai dengan Mei, telah menyampaikan 183 SKK untuk pembayaran iuran dengan tingkat kepatuhan di angka 19,7 persen.
"Terjadi peningkatan kepatuhan badan usaha dari tahun 2021 dan 2022 sebesar 6,9 persen. Untuk itu dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi yang kuat antara BPJS Kesehatan dan kejaksaan agar kepatuhan badan usaha di Jawa Tengah ini terus meningkat," kata Dwi.
Kepala Kejati Jawa Tengah I Made Suarnawan menyatakan kesiapannya mendukung dan membantu BPJS Kesehatan dalam upaya penegakan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi program JKN.
"Kami mengharapkan data-data yang disampaikan harus konkrit. Daerahnya mana saja sehingga kami dapat menindaklanjutinya dengan bersurat kepada Kepala Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah tentang permasalahan yang ada di daerah masing-masing," ujar Suarnawan. (mcr5/jpnn)
BPJS Kesehatan gandeng Kejati Jateng, tegakkan kepatuhan badan usaha dalam program JKN.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News