Tegakkan Kepatuhan Peserta JKN, BPJS Kesehatan Gandeng Kejati Jawa Tengah
jateng.jpnn.com, SEMARANG - BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VI menyebut masih banyak pemberi kerja atau badan usaha yang tidak patuh dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan Dwi Martiningsih mengatakan kepatuhan yang dimaksud adalah persoalan pendaftaran, ketidaksesuaian pelaporan data pekerja dan gaji hingga masalah pembayaran iuran.
Untuk mengatasi problematika tersebut, pihaknya menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Tengah sebagai upaya menegakkan kepatuhan badan usaha dalam program JKN, Kamis (22/6) di Hotel Arrus Semarang.
Dwi menjelaskan jumlah badan usaha yang tercatat di Jawa Tengah sebanyak 36.895 entitas dengan jumlah peserta sebanyak 1.640.042 jiwa.
"Data inilah yang menjadi tanggung jawab pengawasan bersama, baik kepatuhan pendaftaran peserta maupun pembayaran iuran," kata Dwi.
Pengawasan dan pemeriksaan dilakukan secara bertahap, mulai dari pengawasan mandiri, pengawasan bersama pengawas ketenagakerjaan, pengawasan bersama kejaksaan hingga mengarah kepada penegakan hukum.
"Khusus untuk pengawasan bersama kejaksaan ini kami laksanakan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dwi mengatakan, perkembangan capaian Universal Health Coverage (UHC) di Jawa Tengah sampai dengan 1 Juni 2023 sebesar 90,16 persen dari total jumlah penduduk dengan tingkat keaktifan sebesar 71,49 persen.
BPJS Kesehatan gandeng Kejati Jateng, tegakkan kepatuhan badan usaha dalam program JKN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News