Ojek Online di Semarang Kerap Langgar Aturan Parkir, Dishub Akan Lakukan Ini
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dinas Perhubungan Kota Semarang, Jawa Tengah, kerap mendapati pengemudi ojek online yang melanggar aturan parkir di sejumlah ruas jalan.
"Jalur pedestrian atau trotoar itu, kan, digunakan untuk pejalan kaki. Sudah bisa dipastikan apapun parkir di jalur pedestrian adalah pelanggaran," kata Kepala Dishub Kota Semarang Endro P Martanto, Kamis (7/7).
Dia mencontohkan sejumlah ruas jalan protokol yang kerap didapati pelanggaran parkir oleh ojek online, seperti di Jalan Pemuda.
"Di sana banyak ditemui ojek maupun taksi onlin yang berhenti lama untuk menunggu order dari penumpang," jelasnya.
Terutama, di dekat mal, seperti depan DP Mal Semarang, Mal Pagaron, Mal Ciputra dan sejumlah ruas jalan protokol tidak boleh digunakan untuk parkir, apalagi parkir di atas trotoar yang disediakan untuk pejalan kaki.
"Memang kami tahu mereka menunggu order karena yang ramai order mungkin di dekat situ ya. Namun, bisa, kan, menunggu di taman kota, misalnya Taman Beringin, kemudian di kawasan Kampung Kali," katanya.
Menurut dia, Dishub Kota Semarang telah berulang kali melakukan penertiban dan memberikan teguran kepada para pengemudi ojek daring maupun taksi daring yang parkir di sembarang tempat atau parkir liar.
"Walaupun tiap hari kami selalu melakukan peneguran, dan sebagainya. Ya, manakala petugas turun ya bersih, tetapi ketika petugas pergi ya kembali (parkir sembarangan). Pelanggaran masih saja terjadi," katanya.
Dinas Perhubungan Kota Semarang, Jawa Tengah, kerap mendapati pengemudi ojek online yang melanggar aturan parkir di sejumlah ruas jalan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News