Update Kasus Seleksi Perangkat Desa di Kudus, Unpad Buka Suara
jateng.jpnn.com, KUDUS - Universitas Padjadjaran (Undpad) Bandung buka suara terkait pelaksanaan seleksi perangkat desa di 68 desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Kuasa Hukum Unpad Bandung Andrian E. Rompis melalui keterangan tertulis mengeklaim seleksi perangkat desa sudah sesuai dengan petunjuk teknis dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus.
"Termasuk panitia seleksi penyaringan perangkat desa di 45 desa selaku penggugat yang mempermasalahkan pelaksanaan dan mempunyai tafsir yang berbeda atas istilah real time pada seleksi perangkat desa berbasis komputer (computer assisted test/CAT) juga sudah sesuai petunjuk teknis dalam SK Bupati Kudus," katanya, menanggapi pemberitaan terkait permintaan Bupati Kudus yang belum mengizinkan pelantikan perangkat desa meskipun ada yang mencabut gugatan, Kamis (6/7).
Menurut dia istilah, real time pada penyelenggaraan ujian penyaringan pengisian perangkat desa sudah mengacu petunjuk teknis dalam SK Bupati Kudus, yakni dilaksanakan dalam jangka waktu satu hari setelah tanggal seleksi.
Selain itu, kata dia, perjanjian kerja sama tentang penyelenggaraan ujian penyaringan pengisian perangkat desa tahun 2023 dengan 68 desa di wilayah Kabupaten Kudus secara administrasi pemerintahan telah selesai dilaksanakan dan telah diterima dengan baik oleh desa-desa yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan penandatanganan berita acara dan pengumuman penetapan calon perangkat desa.
Penyelenggaraan ujian perangkat desa tersebut, kata dia, dilaksanakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran, yang memiliki kewenangan berdasarkan pendelegasian dari pemerintah dalam menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang keilmuannya.
"Sementara Dekan Widya Setiabudi Sumadinata bertindak untuk dan atas nama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran saat menandatangani perjanjian kerja sama tentang penyelenggaraan ujian penyaringan pengisian perangkat desa tahun 2023, sehingga gugatan seharusnya ditujukan hanya kepada Fakultas, tidak melebar hingga ke Universitas Padjadjaran," ujarnya.
Pengajuan gugatan perdata, kata dia, seharusnya didasarkan pada asas actor sequitur forum rei yang diatur dalam Pasal 118 ayat (1) herzien inlandsch reglement (HIR) yang menentukan bahwa yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat.
Kasus seleksi pernagkat desa di Kudus, Jawa Tengah, kini memasuki tahap baru. Unpad siap meladeni gugatan yang dilangkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News