Update Kasus Seleksi Perangkat Desa di Kudus, Unpad Buka Suara
Terkait hal itu, kata dia, pihaknya telah menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus dan meminta persidangan dilaksanakan di PN Sumedang, Jawa Barat, sesuai dengan domisili hukum Tergugat.
"Meskipun demikian, baik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unpad maupun Universitas Padjadjaran secara hukum akan melayani gugatan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartanto mengungkapkan kasus gugatan hasil seleksi perangkat desa, untuk gugatan dari panitia seleksi perangkat desa persidangannya masih berlanjut.
"Untuk gugatan dari peserta seleksi perangkat desa terhadap panitia seleksi maupun kepala desa juga masih saling memberikan jawaban antara penggugat dengan tergugat," ujarnya.
Terkait keberatan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus dan meminta persidangan dilaksanakan di PN Sumedang, Jawa Barat, sesuai dengan domisili hukum tergugat, kata Rudi, memang dari pihak Unpad pernah menyampaikan eksepsi tentang kewenangan relatif yang di dalamnya terdapat hal demikian.(antara/jpnn)
Kasus seleksi pernagkat desa di Kudus, Jawa Tengah, kini memasuki tahap baru. Unpad siap meladeni gugatan yang dilangkan.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News