Pakar Hukum Menilai PP Nomor 28/2022 Bentuk Pemerintah Berpihak kepada Pemilik Modal
jateng.jpnn.com, SOLO - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Negeri 11 Maret (UNS) Surakarta Dr. Agus Riwanto mengatakan PP Nomor 28/2022 dinilai sebagai bentuk pemerintah berpihak kepada pemilik modal.
"Sebagai negara hukum Indonesia masih dibayang-bayangi oleh kekuatan para pemilik modal," katanya saat diskusi Memperteguh Komitmen Penegakkan Hukum di Indonesia: Membedah Konstruksi Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2022 dari Aspek Hukum dan Kebijakan Publik di Solo, Kamis (10/8).
Dia menilai lahirnya PP Nomor 28/2022 adalah wujud dari keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan kapitalistik.
"Oleh karena itu PP Nomor 28 Tahun 2022 bisa diajukan uji materi untuk mengetahui keabsahan pembentukannya," ujar Agus.
Sementara itu Pengamat kebijakan publik dari Universitas Slamet Riyadi Farco Siswiyanto Raharjo mengatakan PP Nomor 28 Tahun 2022 sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Harusnya, kata dia, penerbitan PP tersebut melibatkan berbagai instansi terkait dengan memperhatikan akuntabilitas, profesional, integritas, dan rekam jejak para pembuat kebijakan.
"PP Nomor 28 Tahun 2022 dari aspek kebijakan publik sangat condong pada kepentingan investasi dan pengusaha ketimbang nilai keadilan yang hakiki," ungkap Farco.
Dia menyebutakan dari beberapa pasal yang ada di PP Nomor 28 Tahun 2022 seperti pasal 1 tentang pihak yang memperoleh hak dan kualifikasi penanggung utang bertentangan dengan UU No. 49 Prp 1960 tentang PUPN, KUH Perdata dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pakar Hukum Tata Negara UNS Surakarta Dr. Agus Riwanto mengatakan PP Nomor 28/2022 dinilai sebagai bentuk pemerintah berpihak kepada pemilik modal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News