Pakar Hukum Menilai PP Nomor 28/2022 Bentuk Pemerintah Berpihak kepada Pemilik Modal
Pasal 38 Ayat (1) PP No 28/2022 tentang Pengalihan Hak Secara Paksa begitu Bertentangan dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pasal 77 PP No. 28/2022 tentang upaya hukum sangat “kontra” dengan UU No 39/1999 tentang HAM yakni yang mengajukan proses hukum dan peradilan merupakan hak setiap individu dalam rangka menjamin dan mempertahankan hak-hak konstitusional.
"Jika ini terjadi, maka kesimpulannya PP No 28/2022 sangat menutup akses terhadap keadilan (access to justice)," jelasnya. (mcr21/jpnn)
Pakar Hukum Tata Negara UNS Surakarta Dr. Agus Riwanto mengatakan PP Nomor 28/2022 dinilai sebagai bentuk pemerintah berpihak kepada pemilik modal.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News