Pakar Hukum Menilai PP Nomor 28/2022 Bentuk Pemerintah Berpihak kepada Pemilik Modal

Kamis, 10 Agustus 2023 – 21:01 WIB
Pakar Hukum Menilai PP Nomor 28/2022 Bentuk Pemerintah Berpihak kepada Pemilik Modal - JPNN.com Jateng
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Negeri 11 Maret (UNS) Surakarta Dr. Agus Riwanto mengatakan PP Nomor 28/2022 dinilai sebagai bentuk pemerintah berpihak kepada pemilik modal. Foto: Dokumentasi untuk JPNN.

Pasal 38 Ayat (1) PP No 28/2022 tentang Pengalihan Hak Secara Paksa begitu Bertentangan dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pasal 77 PP No. 28/2022 tentang upaya hukum  sangat “kontra” dengan  UU No 39/1999 tentang HAM yakni yang mengajukan proses hukum dan peradilan merupakan hak setiap individu dalam rangka menjamin dan mempertahankan hak-hak konstitusional.

"Jika ini terjadi, maka kesimpulannya PP No 28/2022 sangat menutup akses terhadap keadilan (access to justice)," jelasnya. (mcr21/jpnn)

Pakar Hukum Tata Negara UNS Surakarta Dr. Agus Riwanto mengatakan PP Nomor 28/2022 dinilai sebagai bentuk pemerintah berpihak kepada pemilik modal.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News