Buntut Kebakaran Puluhan Kapal Nelayan di Tegal, Polisi Minta ABK Berjaga 1x24 Jam
jateng.jpnn.com, TEGAL - Berkaca kebakaran 57 kapal nelayan di Pelabuhan Jongor Tegal, polisi meminta pemilik, operator, pengurus maupun nahkoda kapal untuk melakukan penjagaan.
Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Hariadi mengatakan penjagaan seharusnya dilakukan oleh dua anak buah kapal (ABK) selama 1x24 jam secara bergiliran.
Termasuk masing-masing kapal wajib menyediakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dan dilakukan pengecekan secara berkala sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
"Terutama saat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan kelistrikan atau api," kata Kombes Hariadi, Sabtu (19/8).
Pihaknya juga meminta para nelayan menghindari aktivitas yang berisiko terjadinya kebakaran seperti pengelasan maupun perawatan mesin di atas badan kapal.
"Apabila melakukan pekerjaan tersebut agar dilakukan di lokasi tersendiri terpisah dengan kapal lainnya," katanya.
Sebelumnya, Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut akan mengambil langkah setelah proses pemadaman dan evakuasi bangkai kapal selesai. Mendesain ulang pelabuhan dan menyiapkan regulasi yang tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
"Saya sudah minta tadi dari Pemkot, dari Pemprov, dari KKP juga untuk kita re-design. Bagaimana regulasinya, bagaimana secara fisiknya agar ini bisa diatur dan tidak terulang. Aturannya mesti keras," katanya.
Seusai kebakaran di Pelabuhan Jongor Tegal, polisi meminta pemilik, operator, pengurus maupun nahkoda kapal untuk melakukan penjagaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News