Tunggakan Pajak CV KMUS Rp 1,8 Miliar, Asetnya Langsung Disita KPP Karanganyar

Selasa, 29 Agustus 2023 – 14:43 WIB
Tunggakan Pajak CV KMUS Rp 1,8 Miliar, Asetnya Langsung Disita KPP Karanganyar - JPNN.com Jateng
Penyitaan kendaraan roda empat milik wajib pajak oleh Juru Sita Pajak Negara di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (29/8/2023). ANTARA/HO-KPP Pratama Karanganyar

jateng.jpnn.com, KARANGAYAR - CV KMUS Karanganyar, Jawa Tengah memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 1,8 miliar.

Kantor Pajak mengambil tindakan dengan menyita aset wajib pajak berupa kendaraan roda empat yang dimilikinya.

Kepala Seksi Penilaian, Pemeriksaan, dan Penagihan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar Agus Masdianto mengatakan pihaknya, sebelum dilakukan tindakan sita telah melakukan tindakan persuasif berupa konseling.

Pada konseling ini menghasilkan kesimpulan wajib pajak bersangkutan hendak melakukan pembayaran pajak dengan cara mengangsur.

"Namun, tidak terpenuhi pada saat jangka waktu yang ditentukan," katanya, Selasa (29/8).

Dia mengatakan Juru Sita Pajak Negara juga telah melakukan tindakan pemindahbukuan atas rekening wajib pajak yang telah diblokir sebelumnya, tetapi jumlah tersebut belum menutup utang pajak wajib pajak CV KMUS.

"Tindakan ini (penyitaan, red.) terpaksa dilakukan terhadap wajib pajak karena tidak kunjung melunasi utang pajak sampai batas jatuh tempo dan setelah dilakukan tindakan persuasif berupa teguran dan konseling," katanya.

Sementara itu, kata dia, langkah penyitaan merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagai dasar Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka mengamankan penerimaan pajak dengan melakukan penagihan aktif.

"Surat paksa merupakan awal dilakukannya penagihan aktif setelah lewat 21 hari dari surat teguran yang diberikan kepada wajib pajak," katanya.

Dia mengatakan jika lewat 2x24 jam wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya, maka Juru Sita Pajak Negara dapat melakukan penyitaan aset keuangan dengan blokir rekening dan aset nonkeuangan atau aktiva tetap.

"Juru Sita Pajak Negara dapat melakukan pencegahan atau penyanderaan terhadap wajib pajak atau penanggung pajak lewat 14 hari sejak surat paksa diberikan wajib pajak masih belum melunasi tunggakan pajaknya," katanya.

Selanjutnya, menurut dia, langkah lelang merupakan jalan terakhir setelah lewat 24 hari penanggung pajak.(antara/jpnn)

CV KMUS ternyata memiliki tunggakan pajak Rp 1,8 miliar sehingga asetnya harus disita Kantor Pajak Karanganyar.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News