ASN Jadi Konten Kreator Media Sosial Makin Menjamur, Begini Kata Pakar
Berikut hal-hal yang harus dilakukan ASN dalam rangka menjunjung tinggi dasar, kode etik dan kode perilaku, serta pembinaan profesi ASN, pegawai ASN dalam penyebarluasan informasi melalui media sosial:
1. ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat rndonesia, serta menjarankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
2. ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
3. ASN juga harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas.
4. ASN tidak boleh menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain.
5. ASN diharapkan menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
6. ASN harus memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan.
7. ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan hoaks, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
Fenomena aparatur sipil negara (ASN) bermain konten di media sosial tengah menjadi perbincangan akhir-akhir ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News