Menjelang Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran Enggan Berkomentar

jateng.jpnn.com, SOLO - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka per 1 Oktober 2023 telah berusia 36 tahun. Andai pada Senin (18/10) Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batas usia capres-cawapres, maka Gibran berpeluang besar maju dalam Pilpres 2024.
"Ya tidak tahu," ujar Gibran di Balai Kota Surakarta pada Kamis (12/10) saat disinggung jika gugatan tersebut dikabulkan.
Di sisi lain banyak kabar yang menyebut bahwa gugatan tersebut bertujuan untuk memuluskan langkah Gibran menjadi cawapres. Sedangkan para netizen menyindir proses yang dilakukan MK dengan istilah Mahkamah Keluarga.
"Kalau itu biar warga yang menilai," ungkapnya saat disinggung dua hal itu.
Bagi Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, sindiran Mahkamah Keluarga adalah masukan dari masyarakat.
"Sialakan kalau itu, kan, masukan dan penilaian dari warga. Tidak tersinggung," katanya.
Gibran juga tidak mau memberikan tanggapannya terhadap gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI.
"Itu silakan tanya kepada para penggugat. Jangan ditanya ke saya, tanya penggugatnya," ungkapnya.
Gibran enggan berkomentar soal menjelang putusan MK terkait batas capres-cawapres.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News