Pilkada Demak 2024, Bupati Beri Deadline 14 Hari Kesbangpol Cairkan Anggaran ke KPU-Bawaslu

Rabu, 01 November 2023 – 08:33 WIB
Pilkada Demak 2024, Bupati Beri Deadline 14 Hari Kesbangpol Cairkan Anggaran ke KPU-Bawaslu - JPNN.com Jateng
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Gedung Grhadika Bina Praja, Selasa (31/10). Foto: Sigit AF/JPNN.com

jateng.jpnn.com, DEMAK - Pemkab Demak melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU dan Bawaslu di kabupaten tersebut, Selasa (31/10).

Demak menjadi kabupaten ke dua di Jawa Tengah yang sudah mengucurkan hibah anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 setelah Kabupaten Wonogiri.

Bupati Demak Eisti'anah mengatakan penandatanganan NPHD ini merupakan wujud nyata dukungan pemkab dalam mewujudkan Pilkada 2024 yang berkualitas.

"Saya yakin, dengan dukungan ini, KPU dan Bawaslu Demak akan menjalankan tugasnya secara optimal, menjaga netralitas, dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam proses demokrasi," katanya.

Total hibah anggaran Pilkada Demak 2024 sendiri sekitar Rp 57,7 miliar. Rinciannya, KPU Demak mendapatkan bagian Rp 47,3 miliar, sedangkan Bawaslu Demak sebesar Rp 10,4 miliar.

Pada 2023 ini, kata bupati, anggaran akan dicairkan ke KPU-Bawaslu sebanyak 40 persen, lalu sisanya baru bisa dicairkan pada 2024.

Dia miminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Demak untuk mulai mencairkan hibah anggaran tersebut 14 hari pasca-penandatanganan NPHD.

"Saya minta kepada OPD terkait untuk dapat segera melakukan pencairan maksimal 14 hari setelah dilaksanakannya penandatanganan hibah ini," ujarnya.

Anggaran hibah untuk Pilkada Demak 2024 telah disepakati pemkab dengan KPU-Bawaslu. Intip nominalnya.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News