Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Berlaku 2024, LP2K Gelar Sosialisasi di Jawa Tengah
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sedang dalam pembahasan untuk dikenakan cukai. Kini, sosialisasi, hingga edukasi di elemen-elemen masyarakat terus dilakukan.
Data global Food Research pada 2023 memperlihatkan bahwa sudah ada 56 negara di dunia yang menerapkan Cukai Minuman Berpemanis.
"Cukai ini akan membebani masyarakat, dan pasti ada protes. Namun, kalau tujuannya untuk kesehatan, kami tidak masalah," kata Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sri Wahyuni di Hotel Grasia Semarang, dalam waktu dekat ini.
Dia menyinggung data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) pada 2018, prevalensi remaja gemuk dan obesitas berusia 13 - 15 tahun di Indonesia mencapai 20 persen dan remaja gemuk berusia 16 - 18 tahun sebesar 13,6 persen.
Selain itu, data Internasional Diabetes Federation pada 2021 menunjukkan bahwa kematian akibat diabetes di Indonesia mencapai 63,3 persen.
"Lantas kami memberi informasi kepada masyarakat supaya melakukan tindakan preventif. Masyarakat tidak akan tahu bahaya MBDK kalau tidak ada edukasi," katanya.
Sri menyampaikan cukai yang disebut kebijakan fiskal tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Sementara kebijakan non-fiskal akan dikeluarkan Kementerian Kesehatan yang membuat peraturan bahwa industri tidak boleh melakukan promosi di sekolah, dan posyandu.
"Kami meminta cukai itu didistribusikan ke BPJS Kesehatan, supaya bisa digunakan lagi oleh masyarakat," katanya.
Konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sedang dalam pembahasan untuk dikenakan cukai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News