Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Berlaku 2024, LP2K Gelar Sosialisasi di Jawa Tengah

Sabtu, 04 November 2023 – 14:43 WIB
Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Berlaku 2024, LP2K Gelar Sosialisasi di Jawa Tengah - JPNN.com Jateng
LP2K Jateng menggelar sosialisasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di Hotel Grasia Semarang. FOTO: Wisnu Kusuma/JPNN.com.

Sementara itu, Ketua Harian Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Provinsi Jawa Tengah Abdun Mufid mendorong pemerintah segera menerapkan cukai MBDK.

Hal itu dirasa mendesak untuk mengendalikan konsumsi MBDK di seluruh elemen masyarakat, selain cukai rokok, alkohol, dan etil alkohol.

"Dengan adanya cukai ini pasti harganya naik, masyarakat bisa memilih minuman yang tidak berpemanis," ujarnya.

Pihaknya memberi gambaran dalam turunan regulasi cukai untuk mengendalikan MBDK. Seperti halnya rokok, dalam kemasan minuman kemasan berpemanis dapat diberikan informasi kadar gula yang terkandung.

"Misalnya, minuman ini mengandung gula, konsumsi gula berlebihan dapat menyebabkan sakit diabetes dan obesitas," katanya.

Nantinya, kata Mufid, para produsen MBDK dapat menyesuaikan dengan kebijakan tersebut. Termasuk memperjelas informasi angka kebutuhan gizi (AKG), dan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).

"Atau misal, minuman yang memiliki kadar gula tinggi bisa diberi tanda merah, menengah label kuning, dan rendah dikasih tanda hijau," ujarnya. (mcr5/jpnn)

Konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sedang dalam pembahasan untuk dikenakan cukai.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News