Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Berlaku 2024, LP2K Gelar Sosialisasi di Jawa Tengah
Sementara itu, Ketua Harian Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Provinsi Jawa Tengah Abdun Mufid mendorong pemerintah segera menerapkan cukai MBDK.
Hal itu dirasa mendesak untuk mengendalikan konsumsi MBDK di seluruh elemen masyarakat, selain cukai rokok, alkohol, dan etil alkohol.
"Dengan adanya cukai ini pasti harganya naik, masyarakat bisa memilih minuman yang tidak berpemanis," ujarnya.
Pihaknya memberi gambaran dalam turunan regulasi cukai untuk mengendalikan MBDK. Seperti halnya rokok, dalam kemasan minuman kemasan berpemanis dapat diberikan informasi kadar gula yang terkandung.
"Misalnya, minuman ini mengandung gula, konsumsi gula berlebihan dapat menyebabkan sakit diabetes dan obesitas," katanya.
Nantinya, kata Mufid, para produsen MBDK dapat menyesuaikan dengan kebijakan tersebut. Termasuk memperjelas informasi angka kebutuhan gizi (AKG), dan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).
"Atau misal, minuman yang memiliki kadar gula tinggi bisa diberi tanda merah, menengah label kuning, dan rendah dikasih tanda hijau," ujarnya. (mcr5/jpnn)
Konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sedang dalam pembahasan untuk dikenakan cukai.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News