Imbas Kenaikan Cukai Rokok Terus Dirasakan Pengusaha Kecil
jateng.jpnn.com, KUDUS - Pemerintah resmi menaikkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 di angka 12 persen.
Sejumlah pengusaha rokok golongan kecil di Kabupaten Kudus menerima keputusan tersebut meskipun bisa berdampak pada harga rokok di pasaran.
"Kami tentunya tidak bisa menolak ketika ada kebijakan untuk menaikkan tarif cukai. Namun, untuk tarif cukai rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) kelihatannya tidak ada kenaikan," kata Pemilik Pabrik Rokok Rajan Nabadi Kudus Sutrisno, Kamis.
Kalaupun ada kenaikan, dia berharap, kenaikannya tidak tinggi sehingga tidak memberatkan pengusaha rokok golongan kecil seperti dirinya yang merupakan SKT golongan III dengan kapasitas produksi Rp 500 juta per tahunnya.
Ia menjelaskan, harga jual eceran per batang rokok sudah mencapai Rp 110 sehingga jika tetap ada kenaikan harapannya naik sedikit dan tidak terlalu tinggi agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
"Hanya bisa mematuhi dan mengikuti kebijakan yang sudah diputuskan oleh Pemerintah Pusat," ujarnya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Dwi Prasetyo Rini menjelaskan kenaikan rata-rata tarif cukai untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebesar 14 persen.
Lalu, untuk tarif cukai SKT kenaikannya sebesar 12 persen.
Menurutnya, dengan adanya kenaikan tarif cukai bisa menekan konsumsi rokok di masyarakat.
Hanya saja, lanjut dia, kebijakan tersebut juga berdampak terhadap pengusaha rokok.
Ia mengungkapkan, kenaikan cukai berimbas pada turunnya Perusahaan Rokok Nojorono dari golongan I ke II pada tahun ini sehingga kapasitas produksinya juga turun.
Baca Juga:
"Dengan demikian, pabrik rokok golongan I hanya ada satu, yakni PT Djarum," katanya.
Adanya penurunan golongan dari golongan I menjadi golongan II, juga berdampak pada penerimaan negara dari sebelumnya hingga Rp 2 triliun, kini turun menjadi Rp 1,1 triliun per November 2021. (antara/jpnn)
Pengusaha kecil di Kudus terus merasakan dampak kenaikan cukai rokok yang ditetapkan pemerintah. Hanya sisakan PT Djarum di golongan I.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News