Alasan Kemanusiaan, PKL Kudus Masih Diberi Toleransi di Zona Larangan

Rabu, 15 Desember 2021 – 23:26 WIB
Alasan Kemanusiaan, PKL Kudus Masih Diberi Toleransi di Zona Larangan - JPNN.com Jateng
Pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

jateng.jpnn.com, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus masih memberikan toleransi terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di zona larangan.

Bupati Kudus Hartopo mengungkapkan, toleransi itu diberikan karena masih masa pandemi dan pertumbuhan ekonomi saat ini masih perlu ditingkatkan.

Pihaknya enggan menegakkan Perda nomor 11/2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dan Peraturan Bupati nomor 8/2021 yang di dalamnya mengatur soal sanksi denda Rp 500 ribu bagi masyarakat yang tetap membeli sesuatu yang dijajakan PKL yang berada di zona larangan.

"Untuk sementara, kami belum melakukan karena alasan kemanusiaan selama masa pandemi," katanya, Rabu (15/12).

Ia menjelaskan, selama PKL di sana tidak mengganggu pengguna jalan atau aktivitas harian warga setempat masih diberikan toleransi.

"Berbeda ketika suasananya sudah melewati masa pandemi, maka Perda nomor 11/2017 tersebut akan ditegakkan," ungkapnya.

Dinas Perdagangan sendiri saat ini masih sebatas sosialisasi kepada para PKL di zona-zona larangan agar segera mencari tempat yang diperbolehkan untuk berjualan.

Spanduk pengumuman soal zona-zona larangan berjualan juga sudah dipasang di berbagai tempat, salah satunya di Jalan Wergu Wetan atau kompleks GOR Wergu.

Masih banyak PKL Kudus yang berjualan di zona larangan. Toleransi akan diberikan Pemkab Kudus sampai...
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News