Alasan Kemanusiaan, PKL Kudus Masih Diberi Toleransi di Zona Larangan
harapannya, masyarakat mengetahui bahwa nantinya yang melakukan transaksi di zona larangan berjualan bagi PKL bisa dikenakan sanksi berupa denda Rp 500 ribu.
"Apabila masih melakukan pengulangan pelanggaran akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana dedan paling banyak Rp 50 juta," terangnya.
Lokasi zona larangan PKL, meliputi kawasan ruang di wilayah perkotaan di sepanjang pinggiran jalan, bahu jalan, trotoar, dan area taman kota dan depan perkantoran.
Kawasan persimpangan jalan dengan radius sepuluh meter juga masuk dalam zona merah, termasuk ruas jalan yang terpasang rambu peringatan larangan PKL juga termasuk di dalamnya.
Pemkab Kudus menyebutkan ada 24 titik zona merah PKL, di antaranya di area City Walk Jalan Sunan Kudus sisi selatan, Jalan Simpang Tujuh, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan A Yani, Jalan Mulya, dan jalan R. Agil Kusumadya serta masih banyak lagi. (antara/jpnn)
Masih banyak PKL Kudus yang berjualan di zona larangan. Toleransi akan diberikan Pemkab Kudus sampai...
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News