Balai Jagong Ditutup Pemkab Kudus, Wisata Lain Juga Bisa Bernasib Sama
jateng.jpnn.com, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus memutuskan menutup kawasan Balai Jagong yang selama ini dijadikan tempat nongkrong dan berjualan pedagang kaki lima (PKL).
Penutupan itu mulai berlaku pada 24-25 Desember 2021 serta 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
"Pengalaman sebelumnya, kawasan Balai Jagong menjadi tempat alternatif warga yang ingin nongkrong selain di Alun-alun Kudus," kata Bupati Kudus Hartopo, Rabu (15/12).
Ia menegaskan lokasi yang ditutup tidak hanya Balai Jagong, tetapi juga kawasan Alun-alun Kudus untuk menghindari adanya kerumunan demi mencegah terjadinya penularan Covid-19.
"Sementara untuk objek wisata belum diputuskan untuk ditutup karena melihat perkembangan di lapangan," jelasnya.
Meski demikian, penutupan tempat wisata yang ditengarai akan menimbulkan kerumunan juga akan ditutup Pemkab Kudus, seperti halnya penutupan kawasan Balai Jagong Kudus.
Baca Juga:
"Masyarakat harap maklum karena saat ini Covid-19 belum hilang, sehingga harus dilakukan antisipasi sejak dini," ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, mulai dari disiplin memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan dan menjaga jarak. (antara/jpnn)
Kawasan Balai Jagong akan ditutup Pemkab Kudus saat Perayaan Natal dan Tahun Baru. Destinasi wisata lain tak menutup kemungkinan bernasib sama.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News