Larangan Pentas Kesenian di Objek Wisata Kudus Masih Berlaku

Jumat, 10 Desember 2021 – 11:53 WIB
Larangan Pentas Kesenian di Objek Wisata Kudus Masih Berlaku - JPNN.com Jateng
Objek wisata Pijar Park di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

jateng.jpnn.com, KUDUS - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus melarang pengelola objek wisata menyelenggarakan acara pentas kesenian atau kebudayaan pada perayaan tahun baru 2022.

Hal itu demi mencegah terjadinya penularan penyakit virus corona atau Covid-19.

"Larangan tersebut sesuai dengan surat edaran dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jateng," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Mutrikah, Jumat (10/12).

Ia mengatakan surat edaran yang sudah disebarluaskan ke semua pengelola objek wisata di Kabupaten Kudus belum direvisi, meski PPKM level 3 batal.

Mutrikah mengaku hingga kini belum menerima surat resminya dari pusat maupun provinsi. Dalam waktu dekat pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Jateng terkait hal itu.

Dalam surat edaran yang diberikan kepada semua objek wisata, disebutkan bahwa larangan menyelenggarakan kegiatan kesenian dan atau kebudayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan Covid-19 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

"Masyarakat juga perlu waspada, karena pandemi belum berakhir dan Covid-19 masih bisa menyebar lagi. Untuk itulah protokol kesehatan tetap harus ditegakkan dan jangan sampai kendor," ujarnya.

Pengelola wisata juga harus memastikan pengunjung memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan agar tidak ada temuan kluster baru karena berdampak pada kelangsungan usaha bersama. (antara/jpnn)

Pemkab masih memberlakukan larangan pentas kesenian di objek wisata Kudus selama Libur Nataru meski PPKM Level 3 dibatalkan. Ternyata belum direvisi.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News