Caleg di Kudus yang Janjikan Umrah & Motor Berakhir Vonis Penjara

Selasa, 02 April 2024 – 16:05 WIB
Caleg di Kudus yang Janjikan Umrah & Motor Berakhir Vonis Penjara - JPNN.com Jateng
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kudus dalam kasus pidana pemilu. (ANTARA/HO-Bawaslu Kudus.)

jateng.jpnn.com, KUDUS - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah Moh Wahibul Minan menyebutkan calon anggota legislatif (Caleg) dari partai politik peserta Pemilu 2024 yang menawarkan hadiah umrah dan kendaraan bermotor bagi pemilih yang mendukungnya, akhirnya divonis hukuman 3 bulan penjara.

"Putusan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, sehingga nantinya tidak ada lagi kasus pidana pemilu di Kabupaten Kudus baik dikarenakan ketidakpahaman aturan peserta pemilu maupun karena hal-hal yang lain," ujarnya di Kudus, Selasa.

Dia mengungkapkan kasus pidana pemilu tersebut merupakan kasus yang pertama kali terjadi selama pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Kudus.

Dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Kudus pada Senin (1/4) sore, calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Demokrat Dapil Dua Kudus, Mualim dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu akhirnya divonis 3 bulan penjara.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) junto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjanjikan barang dan atau materi lainnya melalui media bahan dan alat peraga kampanye pada masa kampanye Pemilu 2024.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Kudus Wiyanto saat membacakan putusan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mualim berupa pidana kurungan selama tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan membayar denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan.

Vonis tiga bulan penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama enam bulan penjara.

Seusai dibacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan banding.

Caleg di Kudus yang menjanjikan hadiah umrah dan motor divonis 3 bulan penjara oleh hakim.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News