Pemkot Semarang Melarang Hotel & Mal Menggunakan Air Tanah
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melarang pengusaha hotel dan mal untuk menggunakan air tanah.
Hal itu dikarenakan penggunaan air tanah bisa memicu penurunan tanah di Kota Semarang.
Merujuk data kajian Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), per tahun di Kota Semarang, penurunan tanahnya berkisar 7-9 sentimeter per tahun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan air bawah tanah yang diambil memang memicu terjadi penurunan.
"Kita semua paham apa yang terjadi di Kota Semarang soal penurunan tanah," katanya, Sabtu (11/11).
Dia menjelaskan pihaknya sudah memberikan sosialisasi palarangan penggunaan air tanah kepada pengusaha hotel dan mal.
"Ini perlu disosialisasikan, mengingat dampaknya terhadap penurunan muka tanah di Kota Semarang yang masif," ungkapnya.
Lebih lanjuta, dia meminta semua pihak mau memiliki kesadaran soal penggunaan air tanah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melarang pengusaha hotel dan mal untuk menggunakan air tanah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News