Pengamat: Pemerintah Jangan Bebani Rakyat dengan Menaikkan Cukai Rokok
Penerimaan cukai rokok saja, lanjut dia, satu tahunnya sudah sangat besar sekitar Rp 200 triliun di 2022 dan itu naik dari 164 triliun di 2019.
"Pemasukan negara ini sangat besar, padahal belum termasuk PPN dan pajak daerah, masih kurangkah membebani masyarakat?," ungkapnya.
Menurut dia, apabila perokok tidak mampu membeli rokok, maka multiplayer effect ekonominya luar biasa besar di masyarakat. Karena sekitar 30 persen dari total UMKM yang berjumlah 64,2 juta sangat tergantung kepada konsumennya yang merokok.
"Misalnya warteg, angkringan, toko kelontong kecil, akan tergerus kehidupannya karena konsumennya yang perokok itu akan menurun tajam. Padahal ekonomi negara kita sangat tergantung kepada UMKM," kata Mantan Ketua Komtap Utilitas Umum Bidang Infrastruktur KADIN Pusat itu.
Selain itu, dia juga mengatakan andai industri rokok tumbang, maka dampak besarnya akan terasa ke buruh pabrik rokok di Indonesia yang jumlahnya sekitar 5,9 juta.
Tak hanya itu, petani tembakau yang berjumlah sekitar 600 ribu juga akan kehilangan pekerjaan akibat hancurnya industri rokok. "Pemerintah harus menurunkan cukai rokok," katanya.
Dia masih yakin bahwa Presiden Jokowi akan membatalkan kenaikan cukai rokok seperti yang pernah terjadi di 2018.
"Saat itu, saya sebagai anggota DPR RI menolak keras kenaikan cukai rokok dan untuk dibatalkan. Alhamdulillah tiga hari kemudian Presiden Jokowi membatalkan kenaikan cukai rokok yang akan membebani masyarakat pada waktu itu," ujarnya.
Pengamat kebijakan publik Bambang Haryo Soekartono mengkritisi pemerintah yang terus menerus menaikkan tarif cukai rokok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News