Bea Cukai Kudus Ungkap 80 Kasus Rokok Ilegal, Kerugian Negara Bukan Main
![Bea Cukai Kudus Ungkap 80 Kasus Rokok Ilegal, Kerugian Negara Bukan Main - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/07/07/rokok-ilegal-hasil-penindakan-kppbc-tipe-madya-cukai-kudus-e-n8yg.jpg)
jateng.jpnn.com, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mengungkap 80 kasus peredaran rokok ilegal selama semester pertama 2023.
"Dari 80 kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan 11,65 juta batang rokok," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan, Jumat (7/7).
Dia menambahkan nilai barang dari jumlah barang bukti penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp 14,62 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 10,02 miliar.
Bea Cukai Kudus masih terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora.
Menurutnya, jumlah kasus yang diungkap dimungkinkan akan terus bertambah karena berdasarkan pengalaman sebelumnya bisa mencapai puluhan kasus.
"Meskipun telah diungkap, kasus peredaran rokok ilegal masih saja terjadi. Salah satunya, pengungkapan kasus rokok ilegal terbaru di tempat jasa pengiriman paket barang di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, pada 24 Juni 2023," ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari penindakan tersebut ialah sebanyak 208.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM).
Sementara itu, perkiraan nilai barang sebesar Rp 261,04 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 178,91 juta.
Bea Cukai Kudus, Jateng, mengungkap 80 kasus peredaran rokok ilegal pada semester pertama 2023. Kerugian negara bukan main banyaknya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News