Bea Cukai Kudus Ungkap 80 Kasus Rokok Ilegal, Kerugian Negara Bukan Main

Jumat, 07 Juli 2023 – 14:45 WIB
Bea Cukai Kudus Ungkap 80 Kasus Rokok Ilegal, Kerugian Negara Bukan Main - JPNN.com Jateng
Rokok ilegal hasil penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Potensi kerugian negara sebesar itu merupakan hasil penghitungan dari nilai cukai rokok yang dihitung berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp 600/batang, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,9 persen dan dikalikan harga jual eceran (HJE) sekitar Rp 1.140. Kemudian, masih ditambah lagi dengan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai.

Ancaman terhadap pelaku pelanggaran rokok ilegal itu ialah sanksi pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

"Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok selama dilakukan sesuai ketentuan legal," ujarnya.(antara/jpnn)

Bea Cukai Kudus, Jateng, mengungkap 80 kasus peredaran rokok ilegal pada semester pertama 2023. Kerugian negara bukan main banyaknya.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News