Polda Jateng Tangkap 6 Debt Collector Arogan Paksa Tarik Kendaraan Nasabah
Sunarko (38) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, dan Tomsir Benedigtus Gultom (46) warga Bekasi, Jawa Barat.
"Kami imbau DPO yang kabur segera menyerahkan diri untuk kami proses, apabila tidak serahkan diri maka tim Resmob maupun Jatanras akan lakukan upaya paksa, tegas dan terukur," katanya.
Kombes Johanson menegaskan DC tidak boleh menarik kendaraan sebab sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Fidusia. "Apabila terjadi kredit macet oleh kreditur, maka pihak leasing yang melaporkan ke kepolisian. Jadi tidak ada sembarang-sembarang menarik paksa," ujarnya.
Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara ini. "PT-nya resmi, kalau melakukan pelanggaran nanti oleh OJK akan dilakukan pencabutan (izin, red)," tuturnya.
Kini, para tersangka ditahan di Polda Jawa Tengah. Barang bukti yang diamankan yaitu, mobil milik korban, sebuah mobil towing, dua mobil sarana DC, satu bundel dokumen fidusia, rekaman CCTV, enam ponsel dan kartu identitas milik para tersangka. (mcr5/jpnn)
Polisi menangkap enam debt collector (DC) yang melakukan pemukulan, intimidasi, hingga merampas mobil milik masyarakat Kota Semarang.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News