Pemprov Jateng Siapkan Perda Pengelolaan Pertambangan Mineral, Kendalikan Usaha Tambang
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Jawa Tengah (Jateng) sedang disiapkan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jateng sedang menyiapkan Reperda tersebut berdasarkan regulasi Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengatakan, pembentukan perda itu dalam rangka menunjang pembangunan berkelanjutan.
"Harapanya mampu mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, khususnya untuk masyarakat Jawa Tengah," kata Nana, saat sesi tanggapan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Rabu (29/11).
Menurutnya, Perda tersebut diharapkan dapat menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing.
Selain itu, mampu menjamin manfaat pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Termasuk hasil pertambangan tersebut diharapkan sebagai bahan baku atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan daerah, bahkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
Pemprov Jateng sedang menyiapkan Perda Pengelolaan Pertambangan Mineral, Kendalikan Usaha Tambang. Intip isinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News