Komplotan Penipu Lintas Provinsi Ditangkap Polisi di Semarang
Jumat, 01 Desember 2023 – 21:24 WIB
Dalam beraksi, uang hasil curian ditransfer ke rekening penampungan yang masih didalami kepemilikannya oleh kepolisian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (antara/jpnn)
Komplotan penipu lintas provinsi di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang menggunakan modus gendam saat beraksi akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News