Ibu di Demak Masukkan Bayi ke Dalam Tas hingga Meninggal, Terancam Penjara 5 Tahun
"Setelah melahirkan, tersangka mengangkat bayi. Ari-ari lalu ditaruh di atas baju daster dan kondisi bayi saat itu masih menangis kejar," katanya.
AKP Winardi mengatakan pada pukul 07.00 WIB, tersangka memasukkan bayi yang masih hidup ke dalam tas kecil menuju ke Puskesmas Mranggen III.
Namun nahas, di tengah perjalanan bayi tersebut sudah tidak bersuara lagi.
"Sesampainya di Puskesmas tersangka menyerahkan tas berisi bayi tersebut kepada petugas medis lalu dilakukan pemeriksaan hingga diketahui bayi sudah meninggal," katanya.
Polres Demak lalu melakukan penyidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil autopsi oleh Tim Dokter Forensik RS Bhayangkara serta barang bukti yang berhasil disita.
Winardi mengatakan gelar perkara telah dilakukan pada, 8 Desember 2023 dengan menetapkan VIPR sebagai tersangka dan langsung ditahan guna penyidikan lebih lanjut.
Menurutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Atau Pasal 77B Jo Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta," katanya.(mar4/jpnn)
Ibu di Demak yang memasukkan jabang bayinya ke dalam tas kecil hingga meninggal dunia terancam pidana 5 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News