Warga Mojosongo Solo Ini Ditangkap Polisi untuk Ketiga Kalinya, Kasus Apa?

Rabu, 20 Desember 2023 – 11:42 WIB
Warga Mojosongo Solo Ini Ditangkap Polisi untuk Ketiga Kalinya, Kasus Apa? - JPNN.com Jateng
IAW (23) saat dimintai keterangan oleh Tim Samapta Polresta Surakarta, Rabu (20/12/2023). Foto: Dok. Humas Polresta Surakarta

jateng.jpnn.com, SOLO - Seorang warga Mojosongo, Jebres, Solo berinisial IAW (23) ditangkap untuk ketiga kalinya oleh Tim Samapta Polresta Surakarta. Dia ditangkap lagi, karena kedapatan menjual minuman keras (miras).

Pelaku diamankan pada Rabu (20/12) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Ir. Sutami, Jebres, Solo.

Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan saat tim sedang melaksanakan patroli wilayah.

Tim menghentikan satu unit Sepeda motor yang berusaha lari saat melihat Tim Sparta melintas di jalan Ir Sutami. 

Setelah berhasil menghentikan pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan miras merek Kawa-kawa di dalam kardus.

Menurut pengakuan pelaku, dia baru saja melakukan transaksi jual beli miras sistem delivery di depan Taman Budaya Jaw Tengah dan yang bersangkutan juga mengaku sudah dua kali tertangkap pihak kepolisian dengan kasus yang sama dan lanjut dalam persidangan.

Kasat Samapta menambahkan berdasarkan pengakuan dari pelaku tersebut, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan tempat pelaku menyimpan miras yang akan dijual tersebut.

"Dari lokasi penyimpanan tersebut, Tim Sparta menyita barang bukti tujuh botol miras merek Kawa-Kawa," ungkapnya.

Seorang warga Mojosongo, Jebres, Solo berinisial IAW (23) ditangkap untuk ketiga kalinya oleh Tim Samapta Polresta Surakarta.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News